Minggu, 26 Agustus 2012

Tugas KWU Halaman 3 (Siapa Berani Coba dan Peta Konsep) & Hal 10 AMDAL


PROSES AMDAL ABSTRAK Untuk meperoleh AMDAl kita terlebih dahulu harus mengikuti serangkaian proses mulai dari pengajuan dan lain sebagainya. PROSES AMDAL meliputi: • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping) • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.







B. 
    1.Sebutkan jenis-jenis surat izin usaha yang anda ketahui!
jawab: -Izin prinsip
           -Izin gangguan (H0)
           -Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
           -Surat Ijin Usaha perdagangan ( SIUP)
           -Tanda Daftar Peerusahaan (TDP)
           -Analisis Mengenai Dampak Ligkungan (AMDAL)
           -Nomor Rekening Bank (NRB)
           -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
           -Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

   2. Apakah yang dimaksud dengan SIUP,SITU,AMDAL,NRB,NPWP, serta IMB?
jawab: -SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domosili perusahaan.
           -SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
           -AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
           -NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
           -NPWP adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
           -IMB adalah merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitar.

   3.Jelaskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha!
jawab:
   - Syarat Izin Prinsip:
1. Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri.
2. Fotocopy KTP pemohon;
3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah disahkan;
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Uraian/Garis besar rencana proyek;
6. Gambar / Sketsa tanah yang dimohon;
7. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah yang sudah atau akan diajukan untuk izin penguasaannya;
8. Surat Pernyataan kesanggupan pembebasan tanah serta memberikan ganti rugi pada pemilik tanah dan atau menyediakan penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah;
9. Surat persetujuan dari Badan Penanaman Modal bagi yang menggunakan fasilitas PMA atau PMDN.

- Syarat Izin Gangguan (HO)

  • Formulir permohonan yang bermaterai cukup dan ditandatangani pemohon dengan mengetahui Camat dan Lurah/Geuchik;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  • Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris (bagi usaha yang berbentuk badan hukum);
  • Status tempat usaha (sertifikat, akte jual beli, surat sewa);
  • Gambar situasi/sket lokasi usaha;
  • Surat pernyataan lainnya;
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis sesuai bidang usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); dan
  • Persetujuan dari tetangga.
-Surat Izin Tempat Usaha ( SITU) :
  1. Surat Keterangan Usaha dari Wali Nagari di ketahui Camat.
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Penanggung Jawab.
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan ( Bagi Badan Hukum ).
  4. Foto copy Izin Gangguan bagi usaha yang diwajibkan.
  5. Surat rekomendasi dari Dinas Terkait
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Keterangan persetujuan dari Jihad.
  8. Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
 Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT):
1.       
    • Copy Akta Notaris Pendiri Perusahaan;
    • Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
    • Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas atau Asli Surat Jaminan Notaris yang menyatakan Pengurusan Pengesahan tersebut sampai selesai menjadi tanggung jawabnya (Notaris), bukti setor administrasi Badan Hukum ke Departemen Kehakiman dan HAM RI dan bukti setor ke Percetakan Negara RI (pernyataan ini berlaku bagi perusahaan baru yang melakukan pendaftaran pertama kali);
    • KTP atau Paspor Dirut / Penanggung Jawab Perusahaan (Dewan Direksi);
    • Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan Kepala Daerah bagi Kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU Berdasarkan Kententuan Undang-undang Gangguan (HO);
    • Copy NPWP Perusahaan;
    • SIUP Asli (jika penggantian/perubahan);
    • Neraca Perusahaan;
    • Pas Photo (berwarna latar belakang merah) ukuran: 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Map Snelhecter Folio / Map Ordner Tipis 1 (satu) buah.
  1. Perusahaan yang berbentuk Koperasi:
    • Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang;
    • Copy KTP yang masih berlaku dari Pimpinan / Penanggung Jawab Koperasi;
    • Copy NPWP Perusahaan;
    • Copy SITU yang diterbitkan Kepala Daerah bagi Kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU Berdasarkan Kententuan Undang-undang Gangguan (HO);
    • SIUP Asli (jika penggantian/perubahan);
    • Neraca Perusahaan;
    • Pas Photo (berwarna latar belakang merah) ukuran: 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Map Snelhecter Folio / Map Ordner Tipis 1 (satu) buah.
  2. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan Koperasi:
           Perusahaan Persekutuan
    • Copy Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
    • Copy KTP yang masih berlaku dari Pimpinan / Penanggung Jawab Perusahaan;
    • Copy NPWP Perusahaan;
    • Copy SITU yang diterbitkan Kepala Daerah bagi Kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU Berdasarkan Kententuan Undang-undang Gangguan (HO);
    • SIUP Asli (jika penggantian/perubahan);
    • Neraca Perusahaan;
    • Pas Photo (berwarna latar belakang merah) ukuran: 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Map Snelhecter Folio / Map Ordner Tipis 1 (satu) buah.
       Perusahaan Perorangan
    • Copy KTP yang masih berlaku dari Pimpinan / Penanggung Jawab Perusahaan;
    • Copy NPWP Perusahaan;
    • Copy SITU yang diterbitkan Kepala Daerah bagi Kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU Berdasarkan Kententuan Undang-undang Gangguan (HO);
    • SIUP Asli (jika penggantian/perubahan);
    • Neraca Perusahaan;
    • Pas Photo (berwarna latar belakang merah) ukuran: 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Map Snelhecter Folio / Map Ordner Tipis 1 (satu) buah.
  1. Pembukaan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan:
    • Surat Permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Pontianak
    • Copy SIUP Perusahaan Pusat yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP;
    • Copy Akta Notaris atau bukti lainnya tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan serta penunjukan penanggung jawab kantor cabang / perwakilan perusahaan;
    • Copy KTP yang masih berlaku dari Penanggung Jawab Kantor Cabang Perusahaan di tempat Kantor Cabang Perusahaan;
    • Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pusat;
    • Copy SITU yang diterbitkan Kepala Daerah bagi Kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU Berdasarkan Kententuan Undang-undang Gangguan (HO);
    • Pas Photo (berwarna latar belakang merah) ukuran: 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • Map Snelhecter Folio / Map Ordner Tipis 1 (satu) buah.                                                                                 
 -Syarat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
  1. Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  2. Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  3. Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  4. ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  5. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  6. Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  7. Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  8. Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  9. Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  10. Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan.
 -Syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
     *NPWP
     *TDP
     *KTP wirausaha/ pemilik perusahaan
     *akta pendirian perusahaan 
     *SITU
     *denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
-Syarat Nomor Rekening Bank (BANK)
   *fotokopi KTP atau SIM penanggug jawab atau pemilik
   *kartu contoh tanda tangan pemimpin perusahaan
   *tanda setoran 
   *lembar pemberitahuan setoran.
-Syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk wajib pajak badan perlu disiapkan :
  • akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan
  • KTP untuk penduduk indonesia atau paspor untuk orang asing sebagai penanggung jawab.
 Untuk wajib pajak orang pribadi disiapkan:
      *fotokopi KTP untuk WNI
      *fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
      
-Syarat Izin Mendirikan Usaha (IMB) :
  1. Pengisian Formulir Surat Permohonan IMB.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SPPT dan Pelunasan PBB tahun terakhir.
  4. Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, antara lain :
    • Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
    • Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris/Camat
      Akta yang dikeluarkan oleh Notaris dilegalisir oleh Notaris.
      Akta yang dikeluarkan oleh Camat dilegalisir oleh Camat.
    • Asli Surat Tidak Silang Sengketa.
      yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; bagi surat tanah yang bukan Sertifikat dan SK Camat.
    • Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
  5. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, tempat persemayaman mayat, galon (SPBU), dan pendidikan.
  6. Asli Surat Kuasa, AKTE perusahaan, surat keputusan instansi, bagi pemohon yang bukan pemilik tanah (atas nama pemilik tanah). 

4. Sebutkan fungsi dan kegunaan dari masing-masing surat izin usaha!
jawab: 
* Izin Prinsip: fungsi izin prinsip atara izin prinsip penanaman modal yang dikeluarkan oleh Lemabaga Pelayanan Terpada Satu Pintu penanaman modal BKPM (PSTP BKPM), PSTP Provinsi dan PTSP BKPM dan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati jelas berbeda yaitu izin prinsip penanaman modal harus diikuti oleh izin pelaksanaan di daerah sedang izin prinsip bupati tidak dapat diperguanakan sebagai dasar memperoleh fasilitas fiskal.


*Fungsi SIUP:
§  Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
4.      Silahkan ditambah (CMIIW)
§  Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
§  Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
§  Syarat SIUP Perorangan :
a)      FC sertifikat
b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)      FC PBB
d)     FC NPWP
e)      FC KTP
Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

Fungsi AMDAL
    AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).

Fungsi NPWP adalah:
  1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai Identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

kegunaan NPWP
sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.


 fungsi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Fungsi IZIN GANGGUAN
Izin gangguan merupakan salah satu dari sekian ijin usaha yang paling sering dilakukan karena hampir setiap berkas pengajuan ijin lainnya selalu meminta surat ijin gangguan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Ijin gangguan ini lebih dikenal dengan HO, singkatan dari Hinder Ordonantie. Ijin ini menjadi suatu keharusan dikarenakan hampir semua usaha betapapun kecilnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Prosedur mengurus ijin gangguan ini pengurusannya relatif panjang. Mengapa? Karena kesepakatannya tidak hanya berasal dari anda dan pihak pemerintah daerah saja, tetapi anda juga harus mendapatkan ijin dari tetangga sekitarnya. Secara ringkas, tahap pengurusannya izin gangguan seperti ini. Pertama, anda membuat permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh dinas perijinan di daerah anda.
5.bagaimanakah cara pengisian format-format izin usaha?

jawab: PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT PERMOHONAN IZIN
1. Maksud Permohonan Izin, pilih salah satu dengan melingkari nomor yang
dikehendaki.
1.1 Permohonan Izin Baru, adalah memulai menjalankan perusahaan dalam
usaha jasa konstruksi.
1.2 Permohonan teliti ulang adalah melakukan registrasi ulang ( akhir ulang )
tahunan untuk badan usaha yang belum habis masa berlakunya.
1.3 Memperpanjang Izin Usaha, adalah meneruskan kegiatan usaha yang izin
usahanya telah habis masa berlakunya atau melakukan regestrasi ulang
( teliti ulang )
1.4 Mengubah data, adalah mengubah anggota pengurus, bentuk,nama pemilik
kegiatan usaha,kualifikasi dan bidang pekerjan.
2. Bidang pekerjaan, dipilih salah satu dengan melingkari nomor yang dikehendaki
sesuai dengan bidang pekerjaan pelaksana Konstruksi dan lingkup layanan (
perencanaan / pengawasan Konstruksi ).
3. Rekaman Sertifikasi Badan Usaha ( SBU ) LPJK Propinsi, telah diregistrasi oleh
lembaga.
4. Tanda bukti pembayaran izin, adalah tanda bukti pembayaran retribusi izin usaha
yang dikeluarkan oleh Bendaharawan Khusus penerima pada Dinas Kimpraswil
Kabupaten Bangka.
5. Data Administrasi.
5.1 Nama Perusahaan, diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam Akte
Pendirian / Akte Perubahan.
5.2 Bentuk Perusahaan, diisi dengan bentuk badan usaha sesuai tercantum
dalam Akte Pendirian / Akte Perubahan ( misal PT,PD,CV,dan sebagainya.
5.3 Alamat Perusahaan, diisi dengan alamat lengkap perusahaan.
5.4 Status perusahaan,diisi dengan statusnya (coret yang tidak perlu).Perusahaan
dengan status cabang harus melampirkan rekaman IUJK kantor pusatnya.
5.5 Akte perusahaan,diisi sesuai dengan data ( Nama Notaris,Nomor.Tgl/bln/thn
)yang tertera pada Akte Pendirian / Akte Perubahan.Pendaftaran di Pengadilan
Negeri diisi dengan tempat kedudukan instansi, nomor dan tgl/bln/thn
pendaftaran.Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas diisi dengan nomor,tgl/bln/thn pengesahaan oleh Mentri Kehakiman
dan HAM.
5.6 Surat Izin Tempat Usaha,diisi dengan nomor SITU yang masih berlaku.
5.7 Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).diisi sesuai dengan NPWP perusahaan
yang bersangkutan.
5.8 Data Personalia, diisi sesuai contoh terlampir, format table dapat dirubah sesuai
kebutuhan
6. Formulir surat permohonan izin dibuat sesuai dengan nama tempat, tanggal /
bulan / tahun, ditandatangani diatas materai sebesar Rp.6.000 ( enam ribu rupiah)
oleh Direktur Utama / Direktur Kepala / Cabang, pimpinan perusahaan , dibubuhi cap
perusahaan dan ditulis nama lengkap / jelas.
7. Pada saat penyerahan rekaman data administrasi, pemohon harus membawa dan
menunjukkan dokumen aslinya.




      C. Peta Konsep
   -Izin prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
          -Surat Izin Gangguan (HO)adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan,atau kerusakan lingkungan.
          -SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domosili perusahaan.
           -SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu.
           -TDP adalah merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
           -AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
           -NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang di berikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
           -NPWP adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
           -IMB adalah merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota(DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar